Siaran Sampit TV 24 Jam

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur Fadliannor, mendapatkan putusan bebas murni dari Pengadilan Tipikor di Palangkaraya pada 18 Juli 2024

Kotawaringin Timur – SAMPITTV.com: Menurut Kuasa hukum Fadliannor / Parlin Silitonga / pihaknya siap barang bukti , saksi dan saksi ahli utk memperkarakan oknum mantan Kabid Parkir di Dishub Kotim inisial NS /dan seorang ibu inisial N di inspektorat Kotim / baik secara pidana dan perdata //

Parlin menegaskan / hal itu ketika jumpa pers di Resto Ulin Jalan Muchran Ali / Kelurahan Baamang Hilir / Kecamatan Baamang / Kotim, Kalteng. , Minggu 20 Juli 2024. // lengkap dng tim LBH INTAN

NS mantan Kabid Perparkiran itu merupakan saksi dibawah sumpah dalam kasus ini / yang dinilai memberikan keterangan yang bohong dari fakta hukun yang dialami Fadlian Noor / demikian pula dengan seorang. Ibu N di bawah sumpah dari inspektorat hasil perhitungan audit atas kerugian negara di tolak majelis //

Baca juga Artikel ini :   Potret Kebersamaan, Warga Berikan Minuman untuk Satgas TMMD ke-120

Mengenai NS / Parlin menjabarkan bahwa mantan Kabid Perparkiran Dishub Kotim ini / dibawah sumpah menyatakan, tidak ada hubungan family (keluarga) dengan Fadliannor / tetapi setelah dibuktikan ternyata istri NS merupakan keponakan Fadliannor dan sering melakukan pungli dng petugas parkir di kotim //

Lebih jauh Parlin mengatakan / pihaknya sedang melakukan langkah dan upaya hukum / terkait masalah ini /Pihaknya akan menggugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum / terhadap Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur / dan meminta ganti rugi untuk mengembalikan nama baik Fadlian Noor //

Baca juga Artikel ini :   Babinsa Kodim 1015/Sampit Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Dan Lahan

Saat ini tim kuasa hukum Fadlian Noor masih menunggu kasasi pihak Kejaksaan / agar mereka bisa membuat memori kontra terkait perkara ini //

Menurut Parlin Ini putusan bebas murni maka jaksa tidak ada dasar hukum utk banding Makanya jaksa akan mengajukan kasasi Tapi ketua LBH INTAN optimis putusan ini akan dikuatkan oleh Mahkamah Agung karena tdk ada bukti terjadi perbuatan korupsi. (Ayu Budiyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *