Sampit, 24 November 2024 SAMPITTV.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama berbagai stakeholder terkait, termasuk Pemerintah Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol), Kominfo, KPU, Dinas Perizinan, Satpol PP, Dandim, serta Panwaslu kecamatan dan kelurahan/desa, melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024.
Kegiatan ini dilakukan pada Minggu, 24 November 2024, di hari pertama masa tenang yang berlangsung hingga 26 November 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan suasana kondusif menjelang hari pencoblosan.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Siti Wahidah, S.Ag., M.M., mengimbau seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk mematuhi aturan selama masa tenang. Ia menegaskan pentingnya menjaga suasana damai dengan tidak melakukan aktivitas kampanye, baik secara langsung, melalui media sosial, maupun media cetak.
“Marilah kita pastikan masa tenang ini benar-benar digunakan untuk refleksi, tanpa adanya pasangan calon atau tim sukses yang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun. Hal ini demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pemilu 2024,” ujar Siti Wahidah.
Selain menertibkan APK, Bawaslu juga memonitor aktivitas di media sosial dan media massa guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan selama masa tenang. Tim gabungan Satpol PP, Panwaslu kecamatan, serta perangkat desa ikut berperan aktif dalam memastikan penertiban berjalan lancar di lapangan.
Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran selama masa tenang akan ditindak tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan langkah ini, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dipercaya oleh masyarakat.
selain itu Ketua Bawaslu Prov Kalteng Hj.Siti Wahidah S.Ag. M.M terus mengingatkan masyarakat untuk menjaga suasana kondusif dan mematuhi aturan. Salah satu fokus pengawasan adalah mencegah praktik politik uang, politisasi SARA, dan ujaran kebencian yang dapat mencederai proses demokrasi.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Siti Wahidah, S.Ag., M.M., menyatakan bahwa pelanggaran seperti politik uang dan penyebaran ujaran kebencian memiliki sanksi pidana berat. Ia mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk pelanggaran ke Bawaslu terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan politik uang dan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Jika Anda mengetahui adanya pelanggaran, segera laporkan ke Bawaslu terdekat. Partisipasi Anda sangat penting untuk memastikan Pemilu berjalan bersih dan adil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hj. Siti Wahidah juga mengingatkan warga untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 27 November 2024, guna menggunakan hak pilihnya. Ia menekankan bahwa memilih merupakan hak dan tanggung jawab setiap warga negara yang harus dilaksanakan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
“Mari kita gunakan hak pilih dengan bijak. Pemilu adalah kesempatan untuk menentukan masa depan bangsa. Pastikan suara Anda tidak disia-siakan,” tambahnya.
Masa tenang yang berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024 bertujuan untuk memberikan waktu bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa adanya pengaruh kampanye. Bawaslu, bersama pihak terkait, juga akan terus memantau pelanggaran baik di lapangan maupun di media sosial, memastikan suasana Pemilu tetap damai dan tertib.
Pemilu 2024 diharapkan menjadi momentum penting dalam menciptakan pemimpin yang jujur, adil, dan bertanggung jawab. Dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, sangat dibutuhkan untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan berkualitas.
(Ayu Budiyanto)