Malang SAMPITTV.COM Upaya memperkuat koperasi di Kabupaten Malang kini memasuki babak baru. Komisi I DPRD Kabupaten Malang melalui Panitia Khusus (Pansus) resmi memulai penyusunan draft Peraturan Daerah (PERDA) Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi.
Rapat Pansus yang digelar kemarin menghadirkan Dinas Koperasi sebagai sektor utama, bersama Bappeda, Bapenda, Satpol PP, BKAD, Bagian Hukum, serta perwakilan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Jawa Timur dan Kabupaten Malang.
Langkah ini sejalan dengan dinamika di tingkat pusat, di mana pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait koperasi. DPRD Kabupaten Malang berharap regulasi daerah yang tengah digodok dapat menjadi rujukan sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi insan perkoperasian.
Data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang mencatat, hingga 2024 terdapat 1.378 koperasi aktif. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 koperasi dinilai membutuhkan pendampingan khusus agar tetap sehat dan berdaya saing.
“PERDA ini kami harapkan bisa menjadi payung hukum yang mengayomi dan melindungi seluruh insan perkoperasian di Kabupaten Malang,” tegas Ketua Pansus sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara.
Redam menambahkan, kunjungan kerja yang dilakukan ke Jawa Timur menunjukkan bahwa PERDA yang tengah disusun di Kabupaten Malang berpotensi menjadi acuan bagi daerah lain. Hal ini mengingat PERDA Koperasi Jawa Timur tahun 2024 sudah disahkan lebih dulu.
“Melihat dinamika di Kabupaten Malang, tidak menutup kemungkinan apa yang kita lakukan akan menjadi contoh bagaimana praktisi koperasi bersama akademisi, DPRD, dan eksekutif menyusun sebuah PERDA sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya.
Masukan dalam penyusunan regulasi ini semakin komprehensif karena turut menghadirkan Nugroho selaku Sekretaris Dekopin Jatim dan Dwi sebagai Ketua Dekopin Kabupaten Malang.
Redam menegaskan, PERDA ini nantinya akan masuk ke sistem sesuai ketentuan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, sehingga memiliki legitimasi kuat dan dapat dijalankan secara efektif.
Dengan adanya PERDA Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, diharapkan koperasi di Kabupaten Malang memiliki kepastian hukum, tidak mudah tersisih oleh persaingan usaha besar, serta mendapat dasar kuat untuk pendampingan, pelatihan, dan akses permodalan dari pemerintah daerah.
Regulasi ini juga diharapkan memperkuat kontribusi koperasi terhadap perekonomian lokal, meningkatkan kualitas koperasi yang masih membutuhkan pembinaan, serta menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi pusat dan PERDA Koperasi Jawa Timur 2024. Dengan begitu, posisi koperasi semakin kokoh dalam sistem ekonomi nasional.DPRD Kabupaten Malang Godok PERDA Koperasi, Redam Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan
Upaya memperkuat koperasi di Kabupaten Malang kini memasuki babak baru. Komisi I DPRD Kabupaten Malang melalui Panitia Khusus (Pansus) resmi memulai penyusunan draft Peraturan Daerah (PERDA) Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi.
Rapat Pansus yang digelar kemarin menghadirkan Dinas Koperasi sebagai sektor utama, bersama Bappeda, Bapenda, Satpol PP, BKAD, Bagian Hukum, serta perwakilan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Jawa Timur dan Kabupaten Malang.
Langkah ini sejalan dengan dinamika di tingkat pusat, di mana pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait koperasi. DPRD Kabupaten Malang berharap regulasi daerah yang tengah digodok dapat menjadi rujukan sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi insan perkoperasian.
Data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang mencatat, hingga 2024 terdapat 1.378 koperasi aktif. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 koperasi dinilai membutuhkan pendampingan khusus agar tetap sehat dan berdaya saing.
“PERDA ini kami harapkan bisa menjadi payung hukum yang mengayomi dan melindungi seluruh insan perkoperasian di Kabupaten Malang,” tegas Ketua Pansus sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara.
Redam menambahkan, kunjungan kerja yang dilakukan ke Jawa Timur menunjukkan bahwa PERDA yang tengah disusun di Kabupaten Malang berpotensi menjadi acuan bagi daerah lain. Hal ini mengingat PERDA Koperasi Jawa Timur tahun 2024 sudah disahkan lebih dulu.
“Melihat dinamika di Kabupaten Malang, tidak menutup kemungkinan apa yang kita lakukan akan menjadi contoh bagaimana praktisi koperasi bersama akademisi, DPRD, dan eksekutif menyusun sebuah PERDA sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya.
Masukan dalam penyusunan regulasi ini semakin komprehensif karena turut menghadirkan Nugroho selaku Sekretaris Dekopin Jatim dan Dwi sebagai Ketua Dekopin Kabupaten Malang.
Redam menegaskan, PERDA ini nantinya akan masuk ke sistem sesuai ketentuan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, sehingga memiliki legitimasi kuat dan dapat dijalankan secara efektif.
Dengan adanya PERDA Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, diharapkan koperasi di Kabupaten Malang memiliki kepastian hukum, tidak mudah tersisih oleh persaingan usaha besar, serta mendapat dasar kuat untuk pendampingan, pelatihan, dan akses permodalan dari pemerintah daerah.
Regulasi ini juga diharapkan memperkuat kontribusi koperasi terhadap perekonomian lokal, meningkatkan kualitas koperasi yang masih membutuhkan pembinaan, serta menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi pusat dan PERDA Koperasi Jawa Timur 2024. Dengan begitu, posisi koperasi semakin kokoh dalam sistem ekonomi nasional.
