SAMPITTV.COM-Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) menyampaikan duka cita mendalam serta solidaritas penuh kepada seluruh warga terdampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. KPHD menegaskan bahwa rangkaian bencana hidrometeorologi ini tidak dapat lagi diposisikan semata sebagai bencana alam, melainkan sebagai gejala krisis ekologis struktural yang diproduksi oleh tata kelola ekstraktif yang timpang antara pusat dan daerah.
Sumatera telah dieksploitasi melalui kebijakan ekstraktif yang sangat sentralistik. Data menunjukkan sedikitnya 1.907 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif dengan luas mencapai 2,4 juta hektare serta ratusan izin penggunaan kawasan hutan mengepung wilayah ini. Ironisnya, sementara pemerintah pusat memegang kendali penuh atas penerbitan izin-izin yang memicu degradasi lingkungan tersebut, beban dampak bencana justru diserahkan sepenuhnya kepada daerah tanpa adanya pengakuan status Bencana Nasional, menciptakan asimetri yang tajam antara otoritas perizinan dan tanggung jawab pemulihan.
Ketidakadilan ini semakin mencolok ketika menelaah neraca ekologis dan ekonomi daerah yang mengalami defisit ekstrem. Berdasarkan analisis data terbaru, narasi bahwa investasi ekstraktif membawa kesejahteraan bagi daerah telah terpatahkan secara empiris; biaya kerugian akibat bencana jauh melampaui pendapatan negara yang dihasilkan. Studi CELIOS (2025) menunjukkan bahwa estimasi kerugian ekonomi akibat banjir di Sumatera mencapai Rp 68,67 triliun, sebuah angka yang secara telak mengerdilkan total Penerimaan Hasil Tambang (PHT) nasional yang hanya tercatat sekitar Rp16,6 triliun.
Dalam konteks spesifik seperti Aceh, kerugian bencana yang menembus Rp2,04 triliun sangat tidak sebanding dengan akumulasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan Minerba yang hanya berjumlah puluhan miliar rupiah. Fakta ini menegaskan bahwa daerah sedang mengalami kebangkrutan ekologis demi menopang ambisi ekonomi pusat, sementara mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) gagal mencerminkan risiko ekologis yang diemban.
Sejak banjir dan longsor melanda Aceh pada 25 November 2025 hampir seluruh jalur utama di Provinsi Aceh terputus total, termasuk perbatasan Sumatera-Aceh Tamiang, Gayo Lues-Aceh Tamiang, Bireuen-Takengon, Banda Aceh-Lhokseumawe, serta Bener Meriah-Bireuen (Tempo, 2025).
Tati Meutia Asmara, anggota Komisi II DPR sekaligus koordinator Kaukus Parlemen Hijau Daerah asal Aceh bersuara. “Kami mendesak pemerintah bertanggung jawab. Pemerintah pusat harus mengatasi masalah kelaparan, membuka akses ke daerah yang terputus, memastikan akses BBM, serta memulihkan jaringan internet yang lumpuh. Saya juga mendesak pemerintah pusat untuk memperhatikan kebutuhan dasar warga Aceh yang terpaksa mengungsi seperti kebutuhan obat-obatan dan air bersih bagi perempuan, anak dan balita,” tegasnya.
Merespons eskalasi krisis yang telah mencapai titik nadir ini, Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) mendesak pemerintah pusat untuk mengambil langkah korektif radikal, diawali dengan penetapan status banjir dan longsor di Sumatera sebagai Bencana Nasional. Penetapan ini adalah konsekuensi logis atas kebijakan perizinan pusat yang abai terhadap daya dukung lingkungan, sekaligus pengakuan tanggung jawab negara terhadap kerusakan struktural yang masif.
Bersamaan dengan itu, KPHD menuntut pemberlakuan moratorium total terhadap penerbitan izin baru di sektor pertambangan dan perkebunan sawit, yang harus diikuti dengan audit investigatif terhadap seluruh konsesi aktif. Izin yang terbukti berada di zona rawan bencana atau merusak fungsi hidrologis harus segera dicabut (revokasi) untuk menghentikan pendarahan ekologis lebih lanjut.
Sebagai jalan keluar jangka panjang untuk memulihkan keadilan, KPHD mendorong reformasi fiskal melalui skema Transfer Fiskal berbasis Ekologis. Mutmainah Korona, S.E. Anggota DPRD Kota Palu menyatakan dengan tegas: “Saya sebagai Ketua Presidium Kaukus Parlemen Hijau Daerah mendesak Pemerintah Indonesia untuk bertanggung jawab. Memastikan anggaran berbasis ekologis dalam setiap level kebijakan anggaran untuk pemulihan dan perbaikan tata kelola lingkungan hidup yang responsif dan berkelanjutan,” tuturnya.
Dalam skema Transfer Fiskal berbasis Ekologis, formulasi Dana Bagi Hasil (DBH) harus direvisi agar tidak hanya berbasis pada volume produksi, tetapi juga memperhitungkan variabel risiko bencana dan kebutuhan biaya pemulihan lingkungan. Terakhir, prinsip polluter pays (pencemar membayar) wajib ditegakkan secara rigid; korporasi ekstraktif harus bertanggung jawab penuh menanggung biaya pemulihan (recovery cost) atas kerusakan infrastruktur dan sosial yang timbul, sehingga beban tersebut tidak terus-menerus menggerogoti APBD dan memiskinkan rakyat di daerah.
Sikap dan Tuntutan Kaukus Parlemen Hijau Daerah
Sikap dan tuntutan Kaukus Parlemen Hijau Daerah adalah sebagai berikut:
Pertama, mendorong penetapan status banjir dan longsor di Sumatera sebagai Bencana Nasional, disertai percepatan koordinasi lintas kementerian/lembaga agar penanganan tidak terfragmentasi dan seluruh sumber daya negara dapat dimobilisasi secara maksimal.
Kedua, mendesak penghentian sementara (moratorium terbatas dan terukur) penerbitan izin baru di sektor pertambangan dan perkebunan sawit, disertai audit lingkungan dan kebencanaan atas konsesi yang telah berjalan. Konsesi yang terbukti memperparah risiko bencana dan merusak fungsi hidrologis harus dievaluasi dan ditindak sesuai hukum.
Ketiga, mendesak penguatan fase tanggap darurat lanjutan dan transisi menuju pemulihan dini, dengan memastikan distribusi logistik, air bersih, layanan kesehatan, dan dukungan psikososial menjangkau wilayah yang masih terisolasi dan kelompok paling rentan.
Keempat, menuntut keadilan pemulihan bagi korban bencana, tidak terbatas pada pembangunan kembali infrastruktur fisik, tetapi juga pemulihan mata pencaharian, akses lahan yang aman, dan perlindungan sosial secara partisipatif dan berbasis kebutuhan riil masyarakat terdampak.
Kelima, mendorong DPR RI untuk memastikan keterlibatan publik yang bermakna, khususnya masyarakat terdampak bencana dan komunitas rentan, dalam pembahasan RUU Kehutanan dan RUU Perubahan Iklim guna memastikan regulasi nasional benar-benar mencerminkan realitas krisis ekologis di lapangan.
Keenam, mendorong reformasi fiskal melalui skema Transfer Fiskal Berbasis Ekologis, dengan menuntut agar pemerintah pusat mereformulasi mekanisme transfer ke daerah agar tidak hanya berbasis indikator ekonomi semata, tetapi juga memperhitungkan risiko ekologis, beban bencana dan kebutuhan pemulihan lingkungan daerah terdampak.
Presidium Kaukus Parlemen Hijau Daerah ini terdiri dari : Mutmainah Korona, S.E. (Ketua) – DPRD Kota Palu; Aminuddin Aziz – DPRD Kota Pekalongan; Dini Inayati – DPRD Kota Semarang; Akhdiansyah – DPRD Provinsi NTB; Tati Meutia Asmara, S.K.H, (tautan tidak tersedia) – DPRD Provinsi Aceh; Sigit Nursyam, (tautan tidak tersedia),Dev. – DPRD Provinsi DIY; Arifin Noor Aziz – DPRD Kabupaten Kubu Raya.
