Siaran Sampit TV 24 Jam
Blog  

Adv. Iin Handayani Soroti Masalah Penerbitan Kartu Keluarga di Dukcapil Kotim

SAMPITTV.COM Kotawaringin Timur – Advokat Iin Handayani menyoroti serius dugaan permasalahan dalam proses penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang dialami oleh salah satu kliennya, Yayuk Yuniarti, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut Iin Handayani, permasalahan tersebut telah menimbulkan kerugian administratif dan ketidakpastian hukum bagi kliennya. Ia menilai bahwa pelayanan administrasi kependudukan seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dukcapil Pusat.

Baca juga Artikel ini :   🎻 Coach Fahri Violin Bangga dengan Pencapaian Anak Didik di Konser Symphony Kemerdekaan 2025

“Walaupun sudah ada klarifikasi langsung dari Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Dukcapil Kotim, Yayan hadifriyanto,S.Hut. M.A.P.namun kami menilai perlu adanya evaluasi serius terhadap oknum yang terlibat dalam permasalahan ini,” ujar Iin Handayani kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa kliennya meminta agar pihak Dukcapil memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang diduga lalai atau tidak menjalankan tugas sesuai prosedur. Sanksi tersebut, lanjutnya, dapat berupa sanksi ringan seperti mutasi jabatan hingga sanksi berat berupa pemecatan, apabila terbukti melanggar aturan.

Baca juga Artikel ini :   Kodim 1015/Sampit Gelar Kegiatan Komunikasi Sosial Kreatif Tahun 2025

“Tujuan dari pemberian sanksi ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi agar ada efek jera sehingga ke depan pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan, dapat berjalan lebih profesional dan sesuai regulasi Kemendagri,” tegasnya.

Iin Handayani juga berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan masyarakat tidak lagi dirugikan akibat pelayanan administrasi yang tidak maksimal. Ia menekankan bahwa dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga memiliki peran vital dalam berbagai urusan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan sosial lainnya.

Baca juga Artikel ini :   Dzaky Arbani bangga Dua anak didiknya lolos dalam Audisi Wonderful Model Indonesia 2025

Sementara itu, pihak Dukcapil Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Kabid Pendaftaran Kependudukan, Yayan, sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Namun, pihak kuasa hukum klien tetap mendorong adanya langkah konkret dan pembenahan internal sebagai bentuk tanggung jawab institusi pelayanan publik.

(Ayu Budiyanto)