Lamandau Kalteng, SAMPITTV.COM – Gugatan Sengketa Lahan NP 6/Pdt.G/2026/PN memasuki jadwal sidang pertama pada 09 Maret 2026 di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bulik, Kalimantan Tengah.
Perselisihan ini berawal dari penggugat inisial yang telah melakukan pengikatan jual beli melalui Notaris pada tanggal 07 Oktober 2024 dengan membeli sebidang tanah kepada tergugat. Dalam perikatan tersebut luas lahan 18,200 m² persegi yang terletak di jalan poros trans E2. Penggugat telah melunasi dengan total harga yaitu Rp 365.000.000. Setelah diukur luas lahan tersebut tidak sesuai dengan ukuran yang disepakati. Kagetnya penggugat dalam pengukuran tersebut tidak mencapai 1 hektar. Artinya ada kekurangan 1 hektar lebih atau tidak sesuai dengan luas lahan yang disepakati yaitu 18,200 m².
Keterangan kuasa hukum penggugat, kekurangan lahan tersebut sudah pernah didiskusikan oleh para pihak. Dalam pertemuan itu tergugat bersedia mengembalikan kelebihan uang yang dibayarkan namun hingga memasuki awal tahun 2026 penggugat merasa tidak ada keseriusan tergugat bahkan tidak ada informasi lagi terkait persoalan ini.
Merasa tidak ditanggapi, awal Maret, korban memilih menempuh jalur hukum dengan menemui seorang advokat Vic Tumboimbela SH. CPML, yang lebih akrab dipanggil Vico.
Dalam sidang pertama majelis hakim telah mengajukan solusi dengan mediasi sebelum sidang dilanjutkan. Dan saran Majelis Hakim ditanggapi baik oleh para pihak yang bersengketa termasuk kuasa hukum penggugat.
Para pihak bersama kuasa hukum memilih mediator langsung dari PN Bulik. “Usai sidang pertama digelar, pihak tergugat langsung mengajak diskusi untuk solusi terbaik.
“Pada 11 Maret 2026 pertemuan dilanjutkan di ruang sidang mediasi bersama mediator dan alhamdulilah, puji Tuhan, kedua pihak yang bersengketa memilih berdamai. Dalam kesepakatan ini tergugat bersedia menyelesaikan tanggung jawabnya kepada penggugat dan semua tertuang dalam surat kesepakatan perdamaian dihadapan Mediator, para saksi dan kuasa hukum. Dalam sidang mediasi ini, tergugat telah membayar uang panjar kepada penggugat sebesar Rp 70.000.000,” jelas Vico.
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Ngb terkait objek sengketa lahan antara tuan M dan tuan W berakhir damai dihadapan hakim mediator pengadilan. Mereka memilih jalur damai dalam proses mediasi tersebut karena azas restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW) sangat dibutuhkan untuk mengakhiri secepatnya persidangan yang tentu akan menyita waktu yang cukup lama. Kemudian dari pada itu PN Bulik dalam nomor perkara tersebut, amar putusannya mencabut perkara dan dituangkan dalam akta perdamaian para pihak guna menjaga kesepakatan ini berkekuatan hukum tetap dan menjadi pedoman para pihak dalam proses perdamaian agar kiranya para pihak mena’ati dan mematuhi putusan pengadilan. Demikian keterangan penutup dari Kuasa Hukum.
(Sahwandi)
