Kotawaringin Timur SAMPITTV.com: Keberadaan Juleha ini terkait dengan kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah koordinasi Kementerian Agama dalam melaksanakan undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Dalam melaksanakan jaminan produk halal terhadap produk-produk hewan sembelihan maka dibentuklah organisasi juru sembelih halal.
Setelah terbentuknya Dewan Pimpinan Wilayah Kalimantan Tengah sebagai struktur organisasi di tingkat provinsi maka secara otomatis harus terbentuk pula struktur organisasi di tingkat daerah atau Kabupaten.
Peran Juru Sembelih Halal (Juleha) tak hanya terkait proses penyembelihan hewan /ternak sesuai syariat Islam Proses tersebut juga mempunyai pengaruh atau peran penting terhadap peningkatan dan kemajuan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) khususnya makanan berbahan baku daging.
Pelantikan Juleha ini diharap tak hanya mencetak para juru sembelih Namun juga mendorong sertifikasi makanan berbahan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal disingkat ASUH
Pelantikan DPD Juleha Kotim yang dilaksanakan di masjid thoriqotul Jannah komplek Perumahan Pembina Sampit Selasa 24 Juni 2024 ini diharapkan dapat memenuhi sertifikasi halal hewan konsumsi di Kotawaringin Timur.
Pasalnya mayoritas masyarakat Kotim merupakan umat Islam dan terdapat kewajiban mengonsumsi makanan halal Bahkan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim tercatat konsumsi ayam di Kabupten Kotawaringin Timur perharinya mencapai 25.000 ekor.
Ketua DPD Juleha Kotawaringin Timur, Zainuddin menyampaikan dengan dilantiknya Juleha Kotim ingin memastikan bahwa hewan yang disembelih dipastikan kehalalannya sebelum dikonsumsi oleh masyarakat.
Ia mengatakan tugas yang paling berat tentunya bagaimana mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat luas.
Karena itu diharapkan baik daging yang disembelih dan dikonsumsi harus telah dipastikan kehalalannya melalui Juleha Kotim.
Menurut Zainuddin tugas DPD Juleha kepengurusan ini yang mempunyai masa bakti selama 3 tahun dari 2024 hingga 2027 adalah menyosialisasikan tugas dan fungsi juru sembelih halal dalam memastikan jaminan halal produk daging sembelihan.
Kedepan dalam memudahkan kinerja DPD Juleha Kotim yang harus menyosialisasikan jaminan halal daging sembelihan maka akan membagi wilayah kerja dalam menjadi 3 zona yakni zona Selatan, Utara, dan Tengah.
Dengan demikian para produsen secara hukum, etika, dan moral berbisnis dituntut memiliki tanggung jawab produk terrutama atas produk yang diedarkan tidak ada cacat tidak membahayakan atau tidak memenuhi standar yang telah diperjanjikan bagi masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur Ir Sepnita mengakui bahwa produk daging sembelihan di wilayah Kotim belum bisa dipastikan kehalalannya.
Karena itu dengan keberadaan DPD Juleha Kotim produk daging sembelihan lebih terjamin dengan Aman Sehat Utuh dan Halal.
Disampaikannya pula sebetulnya pemerintah telah menargetkan 24 Oktober 2024 ini semua produk daging baik itu ternak besar seperti Sapi, kerbau dan kambing / maupun ternak unggas sudah mendapatkan sertifikasi halal.
Namun dengan melihat sulitnya target tercapai maka pemerintah memundurkan target itu sampai 2026
Dari Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Cholid Tri Subagiyo