SAMPIT, SAMPITTV.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan klarifikasi terkait penyerahan dokumen Kartu Keluarga (KK) kepada pihak lain yang tidak tercantum dalam KK dan diduga tidak memiliki hak atas dokumen tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul keluhan salah satu warga Sampit, Yayuk Yuniarti (46), yang merasa dirugikan saat mengurus pencetakan ulang Kartu Keluarga di Kantor Dukcapil Kabupaten Kotawaringin Timur. Yayuk datang untuk mencetak KK karena adanya perubahan status kependudukan, namun tidak dapat memperoleh dokumen tersebut lantaran KK miliknya telah diambil lebih dahulu oleh salah satu anggota keluarga tanpa izin serta tanpa surat kuasa resmi dari yang bersangkutan.

“Saya datang sendiri untuk mengurus KK saya karena status sudah berubah, tetapi diberi tahu bahwa KK tersebut sudah diambil orang lain tanpa sepengetahuan saya,” ujar Yayuk.
Menaggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kabupaten Kotawaringin Timur Yayan hadifriyanto,S.Hut. M.A.P. menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan melakukan penelusuran terhadap kronologi pengambilan dokumen tersebut.
“Kami menyesalkan kejadian ini dan akan melakukan evaluasi internal. Pada prinsipnya, pengambilan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga hanya dapat dilakukan oleh pihak yang tercantum dalam KK atau oleh pihak lain yang memiliki surat kuasa sah dari pemilik dokumen,” jelasnya.
Kabid Pendaftaran Penduduk juga menyampaikan bahwa kemungkinan terdapat kelalaian dalam proses verifikasi, sehingga dokumen tersebut dapat diserahkan kepada pihak yang tidak berhak. Oleh karena itu, pihak Dukcapil akan memperketat kembali prosedur pelayanan administrasi kependudukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Yayan hadifriyanto,S.Hut. M.A.P. Kabid Pendaftaran Penduduk di ruangan Kantor Dukcapil Kabupaten Kotawaringin,Kamis 8 Januari 2026.
“Ke depan, kami akan memperkuat pengecekan identitas dan kelengkapan persyaratan pengambilan dokumen. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak administrasi kependudukan masyarakat,” tambahnya.
Dukcapil Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan ketidaksesuaian dalam pelayanan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan dokumen kependudukan, mengingat Kartu Keluarga merupakan dokumen dasar yang memiliki implikasi hukum dan administratif bagi setiap warga negara.
(Ayu Budiyanto)
