Malang, Sampittv.com 25 November 2025 — Dugaan praktik jual beli Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang menyeret nama Ketua KKG PAI Kabupaten Malang, Bahrudin S.Pd.i,. M.P.d.i, serta melibatkan sejumlah SDN di wilayah tersebut, kini memasuki babak yang membingungkan.


Tim redaksi DMTVmalang.com, yang pertama kali mengungkap kasus ini, telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.
Namun alih-alih mendapatkan kejelasan, mereka justru pulang dengan tangan hampa—tanpa penjelasan resmi, tanpa tindak lanjut, dan tanpa transparansi.
*Kejanggalan yang Mengusik*
Meski sejumlah sumber menyebut kasus ini telah “beres” di tingkat kejaksaan, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Pemberitaan masih bergulir, publik masih bertanya, dan pihak-pihak terkait masih bungkam. Apakah ini pertanda ada sesuatu yang disembunyikan?
*Redaksi DMTV: Dipanggil, Tapi Tidak Dijelaskan*
“Kami dipanggil, tapi tidak diberi kejelasan. Sebagai media, kami punya tanggung jawab menyampaikan fakta. Tapi ketika kami justru dipanggil tanpa arah yang jelas, kami bertanya: ada apa dengan Kejari?” ujar perwakilan DMTVmalang.com.
*Dinas Pendidikan dan Ketua PAI Bungkam*
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang belum mengeluarkan pernyataan resmi. Ketua PAI Barudin pun tak kunjung angkat bicara. Sikap diam ini justru memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan kasus ini.
*Transparansi yang Hilang*
DMTVmalang.com menegaskan bahwa publik berhak tahu. Penegakan hukum dan tata kelola pendidikan yang bersih tidak bisa berjalan tanpa transparansi dan akuntabilitas. Ketertutupan hanya akan melahirkan kecurigaan dan ketidakpercayaan.
*Pertanyaannya kini semakin tajam: Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Malang? Mengapa kasus yang menyangkut kepentingan pendidikan anak-anak justru dibiarkan menggantung tanpa kejelasan?*
