Siaran Sampit TV 24 Jam

Kasus PHI Memcuat Di PT. HMBP2,”Iin Handayani SH : PT. Hmbp 2 Mempekerjakan Lansia Dan Anak Dibawah Umur.

Sampit, Kotawaringin Timur – SAMPITTV.com: Perusahaan kelapa sawit Hamparan Masawit Bangun Persada 2 (PT. HMBP2) yang beralamat di jalan jenderal Sudirman km.43 desa penyang kecamatan telawang kabupaten Kotim diduga keras mempekerjakan anak dibawah umur serta beberapa lansia yang sudah berumur sekira 60 tahun bahkan salah satu oknum perusahan bersikeras mempekerjakan orang yang tidak layak bekerja alias sakit, bahwa sudah mendapatkan surat keterangan dari RSUD Murjani Sampit. hal ini di buktikan dari via WhatsApp pihak PT dengan karyawan yang sakit tersebut.

Hal ini diketahui saat law Firm Iin Handayani and rekan mendampingi kasus pidana ringan di polres Kotim beberapa waktu lalu. Salah satu adalah anak dibawah umur,yang mana anak tersebut bekerja panen penggajiannya dititipkan ke nama orang lain dan kasusnya sudah selesai melalui diversi.

Baca juga Artikel ini :   Sambut HUT TNI ke-79, Kodim 1015/Sampit Gelar Lomba PBB Tingkat Pelajar "Piala Panglima TNI

Menurut Iin Handayani SH selaku advokat yang diminta beberapa karyawan yang mendampingi kasus Tipiring dan PHI tersebut membenarkan ada memang pekerja lansia yang berumur 60 tahun di PT. HMBP2 yang sudah berapa kali minta pensiun,tapi”pihak PT menurutnya selalu beralasan bahwa pensiun bisa diberikan apabila orang tersebut harus bekerja selama 15 tahun,maka akan diberikan pensiun.

Selain itu pada saat karyawan melakukan kesalahan ringan belum menimbulkan kerugian terhadap pihak PT. HMBP2,tidak mau menempuh restorative justice ataupun memberikan SP 1 terhadap karyawan tersebut, menyebabkan karyawan ini menjalani hukuman ringan,tapi “pihak PT memaksa istri karyawan tersebut untuk menandatangani surat pengunduran diri dari perusahaan bahkan memaksa istri karyawan pergi dari perumahan PT padahal statusnya masih karyawan dan belum diberikan PHK serta hak-hak karyawan tersebut,oknum asisten HMBP2 mengancam apabila tidak menandatangani surat pengunduran diri maka pencairan BPJS ketenagakerjaan akan dipersulit.

Baca juga Artikel ini :   Material Kayu Telah Tiba, Satgas TMMD Ke 120 Kodim 1015/Sampit Siap Untuk Membuat Jembatan

Saat law Firm kelapangan,sempat berbincang dengan salah satu mantan karyawan yang menyebutkan bahwa dia bekerja dari umur 15 tahun sampai dengan menikah. Artinya selama ini PT. HMBP2 sudah mempekerjakan anak dibawah umur kalau terjadi apa-apa apakah pihak PT mau bertanggung jawab dan semoga hal ini menjadi perhatian semua pihak.

Menurut mantan karyawan ini bahwa pihak PT mempekerjakan warga sekitar yang tidak tamat sekolah hanya mengerjakan pekerjaan kasar, apabila mau melamar jadi supir tidak diterima.

Pihak law Firm Iin Handayani and rekan sudah menyurati instansi terkait dan pihak PT. HMBP2 terkait masalah hak karyawan, pekerja lansia dan karyawan yang sakit. Tinggal menunggu respon pihak PT, apabila belum ada tanggapan maka kita akan melayangkan surat kedua untuk PT. Beserta Semua Lembaga Itansi Pemerintah terkait,Pungkas Iin.

Baca juga Artikel ini :   Dandim 1015/Sampit Hadiri Pembukaan MTQ Ke 55 Tingkat Kab.Kotim

 

(Ayu Budiyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *