Foto:Ketua Umum PP KMHDI – I Wayan Darmawan
Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) mendesak seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia dan segera memenuhi aspirasi masyarakat.
Desakan ini dinilai penting demi menghindari kekacauan yang lebih besar dan meluas di tengah meningkatnya gelombang aksi unjuk rasa.
Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan mengatakan pihaknya menilai akar permasalahan bermula dari sikap tidak empatik yang ditunjukan DPR yang meminta tunjangan rumah sebesar Rp50 juta di saat kondisi ekonomi rakyat terpuruk.
“Krisis ini bermula dari sikap empatik anggota DPR yang meminta tunjangan rumah. Padahal kondisi ekonomi rakyat sedang tidak baik-baik saja dan di sisi lain, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meningkat dan menambah beban masyarakat,” terangnya.

Foto :PP KMHDI ( Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia )
Menurut KMHDI, sikap DPR tersebut menjadi pemicu utama aksi massa yang marak terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir. Publik menilai langkah itu menunjukkan rendahnya kepekaan sosial wakil rakyat terhadap penderitaan masyarakat yang tengah berjuang menghadapi tekanan ekonomi.
Selain itu, langkah DPR yang terkesan abai dengan kritik publik memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Alih-alih mencari solusi atas persoalan ekonomi, DPR justru memperdebatkan tambahan fasilitas yang dinilai hanya menguntungkan kalangan elite politik.
“DPR harus sadar, kebijakan dan sikap tidak empati seperti ini hanya akan memperkeruh keadaan. Jalan terbaik adalah meminta maaf kepada rakyat dan memenuhi tuntutan mereka,” ungkapnya.
KMHDI menekankan, jika DPR tidak segera menunjukkan langkah nyata, potensi gelombang protes masyarakat akan semakin besar dan berisiko menimbulkan instabilitas politik maupun ekonomi.
Adapun sikap terhadap situasi terkini sebagai berikut:
1.Menekan dan mengevaluasi seluruh tunjangan anggota DPR agar dipangkas sekecil mungkin.
2.Segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
3.Membahas RUU Partai Politik yang dinilai telah melahirkan praktik politik bandel dan pemerintahan korup.
4.Mengevaluasi kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat dan menyebabkan kelesuan ekonomi nasional.
Ayu Budiyanto