Kotawaringin Timur – SAMPITTV.com: Kodim 1015/Sampit Mengikuti Penyuluhan Hukum Dari Kumdam XII/Tpr di Aula Jendral Sudirman Makodim 1015/Sampit,Kamis(08/08)
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Prajurit dan PNS Kodim 1015/Sampit serta anggota Persit Kartika Candra Kirana Cabang XLI Dim 1015/Sampit Koorcab Rem 102 PD XII/Tanjugpura.
Komandan Kodim 1015/Sampit Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata,S.A.P.M.Han Yang diwakili oleh Pasi Pers Kodim 1015/Sampit Lettu Inf Margus mengatakan, Penyuluhan Hukum merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma-norma hukum serta peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.
Sedangkan tujuanya, untuk menambah pengetahuan para prajurit, PNS dan Persit. Sehingga memahami tentang materi yang terkandung dalam peraturan perundang – undangan.
“Mengingat pentingnya penyuluhan hukum ini, kepada seluruh peserta agar memperhatikan materi yang diberikan dengan sungguh – sungguh, sehingga dapat dimengerti dan dipahami, “Tegasnya.
Sementara itu dalam sambutannya Kalak Dukbankum Kumdam XII/Tpr (Mayor Chk Nugroho Muhammad Nur, S.H., M.H), mengucapkan terimakasih atas sambutan yang kami terima di Kodim 1015/Sampit ini. Kegiatan Penyuluhan Hukum ini merupakan bagian dari program Triwulan yang diwajibkan oleh Satuan atas, melalui penyuluhan ini diharapkan tercipta pemahaman yang mendalam tentang aturan hukum yang berlaku di TNI AD.
Dalam penyuluhan Hukum oleh Kalak Dukbankum Kumdam XII/Tpr (Mayor Chk Nugroho Muhammad Nur, S.H., M.H), membahas tentang
Pelangaran Asusila, penyelesaian perkara PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) Sesuai PP No. 39/2010 Tentang Admin Prajurit TNI, KDRT, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan atas UU NO 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
(Ayu Budiyanto)