Siaran Sampit TV 24 Jam

Mantan Kadishub Kotim Divonis Bebas atas Kasus Dugaan Korupsi Parkir

Palangka Raya – SAMPITTV.com:Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) FN, terdakwa kasus dugaan korupsi Pengelolaan Retribusi Parkir di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Tahun Anggaran 2019-2022 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum terdakwa, Parlin Silitonga mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagai mana yang dituduhkan.

la menjelaskan, bahwa perjanjian pengelolaan retribusi parkir di Pasar PPM Sampit telah melalui prosedur dan mekanisme yang sah secara hukum.

“Alhamdulillah Pak FN tidak terbukti merugikan keuangan negara dan dibebaskan dari segala tuntutan jaksa, perjanjiannya sah,” kata Parlin, Kamis 18 Juli 2024.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Sampit menyatakan terdakwa FN bersalah atas kasus tersebut.

Baca juga Artikel ini :   Satgas TMMD Ke-120 Lakukan Pengecatan Dinding Luar Rumah Milik Warga

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Jaksa menuntut pidana terhadap Terdakwa FN dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah supaya tetap ditahan.

“Membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata jaksa dalam tuntutannya.

Baca juga Artikel ini :   Kepiawaian Anggota Satgas TMMD ke 120 Dalam Membuat Adonan Semen dan Pasir

Diketahui kasus tindak pidana korupsi parkir PPM sendiri mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 737.456.530 berdasarkan perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Kotim.

Sementara terdakwa pengelola parkir PPM IS dijatuhi dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah supaya tetap ditahan.

“Menghukum Terdakwa IS untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 737.456.530,00 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ungkapnya.

Namun dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara.

Baca juga Artikel ini :   Program TMMD Reguler 120, Menyulut Harapan dan Kehidupan Baru di Kabupaten Kotawaringin Timur

“Membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” pungkasnya. (Ayu Budiyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *