Siaran Sampit TV 24 Jam

Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal Pasca Penyitaan Lahan Perusahaan Sawit

Palangka Raya, SAMPITTV.COM – Pemerintah menegaskan bahwa penyegelan dan penyitaan lahan milik perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan sawit tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Pemerintah telah mengantisipasi segala potensi dampak dari kebijakan ini, termasuk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal pasca penyitaan.

Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan bersama Tim Transisi telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk memastikan keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja. Pemerintah menjamin bahwa hak-hak pekerja tetap dipenuhi, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), dengan memastikan perusahaan yang dikelola tetap beroperasi.

Baca juga Artikel ini :   TMMD Reguler Ke 120 Kodim 1015 Sampit Gelar Penyuluhan Posyandu dan Posbindu Serta PTM

“Penyitaan yang dilakukan tidak serta-merta menghentikan operasional perusahaan. Pengelolaan lahan yang telah diambil alih akan tetap berjalan sebagaimana mestinya di bawah manajemen baru, sehingga tidak ada dampak negatif terhadap karyawan,” ujar Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun, S.I.P.,Kamis (20/3/2025).

Pemerintah nantinya akan menunjuk pengelola baru yang akan mengambil alih manajemen perusahaan dengan tetap memprioritaskan kesejahteraan pekerja. Sebagai bentuk perlindungan lebih lanjut, telah dipastikan adanya kepastian Jaminan Pemutusan Kerja (JPK) serta Jaminan Hari Tua (JHT) bagi seluruh karyawan yang terdampak.

Baca juga Artikel ini :   Lomba Fashion Show Gebyar Festival UMKM 2025 di Museum Kayu Sampit: Ajang Kreativitas yang Menuai Kontroversi

“Satgas bekerja dengan penuh pertimbangan dan telah memikirkan dampak sosial serta ekonomi dari penyitaan lahan ini. Dengan adanya Tim Transisi, operasional perusahaan tetap berlangsung dan kewajiban terhadap pekerja, termasuk pembayaran THR, tetap dipenuhi,” tambahnya.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak terprovokasi oleh isu yang menyebutkan bahwa penyitaan ini akan berujung pada PHK massal. Pemerintah memastikan kebijakan ini telah dikaji secara matang agar tidak merugikan masyarakat, khususnya pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan sawit.

Baca juga Artikel ini :   Satgas TMMD Ke 123 Kodim 1015/Sampit Melaksanakan Apel Pagi

(Ayu Budiyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *