Kotawaringin Timur – SAMPITTV.com: Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan menerapkan hukum adat Dayak sebagai bagian dari upaya pemberantasan. Hal ini disampaikan oleh Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor SH MM, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bupati, kemarin.
Peran Hukum Adat Dayak dalam P4GN
Bupati Halikinnor menjelaskan bahwa penerapan hukum adat Dayak merupakan langkah strategis dalam memerangi narkotika. “Hukum adat Dayak memiliki peran penting dalam menjaga tatanan sosial dan moral masyarakat. Dengan mengintegrasikan hukum adat ini, kami berharap dapat memberikan efek jera yang lebih kuat kepada para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ungkap Halikinnor.
Sanksi Adat sebagai Bentuk Penegakan Hukum
Halikinnor menambahkan bahwa sanksi adat yang diberlakukan akan memberikan tekanan sosial dan moral yang kuat kepada pelaku kejahatan narkotika. “Sanksi adat tidak hanya berupa hukuman fisik tetapi juga mengandung unsur psikologis dan sosial yang mendalam. Pelaku akan dihadapkan pada sanksi yang menyentuh aspek-aspek kehidupan mereka sehari-hari, sehingga diharapkan mereka tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Bupati.
Contoh Kasus dan Penerapan Sanksi Adat
Salah satu contoh penerapan hukum adat Dayak dalam kasus narkotika adalah upacara adat yang melibatkan seluruh masyarakat desa. “Pelaku akan dihadapkan pada sidang adat yang melibatkan tokoh adat, keluarga, dan masyarakat sekitar. Keputusan yang diambil akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak perbuatannya terhadap masyarakat,” jelas Halikinnor. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda, kerja sosial, atau bahkan pengucilan sementara dari komunitas.
Kolaborasi dengan BNN dan Penegak Hukum
Dalam menjalankan program P4GN, Pemkab Kotim juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum. “Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan efektif dan efisien. BNN dan aparat penegak hukum akan membantu dalam proses investigasi dan penangkapan pelaku, sementara kami akan mengintegrasikan hukum adat dalam proses peradilan dan rehabilitasi,” kata Bupati.
Upaya Pencegahan melalui Pendidikan dan Sosialisasi
Selain penegakan hukum, Pemkab Kotim juga fokus pada upaya pencegahan melalui pendidikan dan sosialisasi. “Kami akan mengintensifkan program edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkotika di sekolah-sekolah, perusahaan, dan komunitas. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan mendorong mereka untuk berperan aktif dalam pencegahan,” tutur Halikinnor.
Dukungan Masyarakat terhadap P4GN
Bupati Halikinnor mengajak seluruh masyarakat Kotawaringin Timur untuk mendukung program P4GN dan penerapan hukum adat Dayak. “Pencegahan dan pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama. Kami membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika,” tegasnya.
Dampak Positif Penerapan Hukum Adat
Penerapan hukum adat Dayak dalam P4GN diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan. “Dengan pendekatan ini, kami berharap dapat mengurangi angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kotawaringin Timur. Selain itu, kami juga ingin menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya Dayak yang kaya dan sarat dengan kearifan lokal,” ujar Halikinnor.
Dengan langkah-langkah yang tegas dan terukur, serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat, Pemkab Kotawaringin Timur optimistis dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika. Penerapan hukum adat Dayak bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya melestarikan nilai-nilai budaya yang telah ada sejak lama.
(Ayu Budiyanto)