Sampit, Kotawaringin Timur, SAMPITTV.COM – Seorang pengacara ternama di Kabupaten Kotawaringin Timur, Iin Handayani, S.H, resmi melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur.
Laporan tersebut didasarkan pada penyebaran video yang telah diedit secara tidak bertanggung jawab oleh oknum tertentu. Video yang semula merupakan dokumentasi kegiatan bersama rekan satu organisasi di PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Kotim itu, diedit sedemikian rupa hingga menimbulkan persepsi negatif terhadap Iin Handayani.
“Ini bukan sekadar pencemaran nama baik, namun juga menyentuh unsur pelecehan yang sangat merugikan saya secara pribadi dan profesional,” ujar Iin kepada awak media.
Menanggapi laporan tersebut, jajaran Polres Kotim bergerak cepat. Iin Handayani menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kesigapan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Saya sangat menghargai kerja cepat jajaran Polres Kotawaringin Timur. Ini menunjukkan komitmen mereka dalam menindak tegas pelaku pelanggaran hukum di era digital seperti sekarang,” tambahnya.
Polres Kotim telah mengeluarkan surat pemanggilan saksi-saksi terkait kasus ini dengan nomor: B/224/VI/RES.1.24/Reskrim. Proses penyelidikan kini tengah berlangsung, dan pihak kepolisian berjanji akan menelusuri serta mengungkap siapa dalang di balik pengeditan dan penyebaran video tersebut.
Iin berharap para pelaku segera terungkap dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Ayu Budiyanto)