Siaran Sampit TV 24 Jam
Blog  

Pengurus Koperasi Harapan Abadi Diduga Mangkir, Anggota Tak Terima Gaji Selama 10 Bulan

Foto : Gapura selamat datang desa Pantai Harapan,Kecamatan Pundu,Kabupaten Kotawaringin Timur,Kalimantan Tengah,Sabtu 31 Mei 2025 ( Sumber:dokumen pribadi)

 

Pundu, Kotawaringin Timur – Sejumlah anggota Koperasi Harapan Abadi yang berlokasi di Desa Pantai, Kecamatan Pundu, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengaku belum menerima hak gaji mereka selama hampir 10 bulan terakhir.

Dua anggota koperasi, Ulfa Masruroh,Imam Safii,Herwinanto, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pengurus koperasi, yang diketahui bernama Saeful Mi’minin Dan Mardiana Menurut keterangan Ulfa,Imam, dan Herwinanto dalam surat kesepakatan kerja sama sebelumnya telah dijelaskan secara terperinci bahwa pembagian hasil atau gaji akan dilakukan secara rutin setiap bulan.

Baca juga Artikel ini :   Kodim 1015/Sampit Gelar Upacaran 17-an

 

Foto :Perkebunan sawit desa Pantai Harapan Kecamatan Pundu,Kabupaten Kotawaringin Timur,Kalimantan Tengah,Sabtu 31 Mei 2025.(sumber:dokumen pribadi )

 

Namun, sejak sekitar 10 bulan terakhir, hak tersebut tidak lagi diberikan. Upaya untuk menghubungi Saeful Mi’minin,Dan Mardiana yang memang ikut terlibat dalam permasalahan ini, melalui pesan WhatsApp maupun mendatangi kantor koperasi juga tidak membuahkan hasil. “Beliau tidak bisa dihubungi dan tidak pernah ada di kantor. Kami merasa ditelantarkan,” ungkap Ulfa, Sabtu (31/5/2025)

Baca juga Artikel ini :   Bank Mandiri Taspen Gelar Undian Kemilau Mantap Bertabur Hadiah Tahap II

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, Ulfa,Imam dan Herwinanto berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. “Bukti-bukti sudah kami siapkan. Kami tidak ingin masalah ini terus berlarut-larut. Harapan kami, ada itikad baik dari pengurus koperasi untuk menyelesaikan kewajiban mereka,” tambah Imam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak koperasi maupun Saeful Mi’minin Dan Mardiana belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.

Ayu Budiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *