Siaran Sampit TV 24 Jam

Saksi Pemkab Terdiam di Sidang Tanah 10 Hektare, Kuasa Hukum Brata Ruswanda: Kebenaran Akan Kami Buka Semua!

Pangkalan Bun, SAMPITTV.COM – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah antara Ahli Waris Brata Ruswanda melawan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Rabu (17/07/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi kunci dari pihak tergugat, yaitu Retno, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Aset BPKAD Pemkab Kobar pada tahun 2017.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erick Ignatius Cheristoffel, didampingi dua hakim anggota, Firmansyah dan Erwin Tri Surya Anandar. Persidangan berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB, dan menarik perhatian publik, termasuk media dan masyarakat.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah lahan seluas 10 hektare yang terletak di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Tanah tersebut diklaim sebagai milik sah ahli waris Brata Ruswanda, namun telah dicatat oleh Pemkab Kobar sebagai aset daerah.

Baca juga Artikel ini :   Lomba Fashion Show Gebyar Festival UMKM 2025 di Museum Kayu Sampit: Ajang Kreativitas yang Menuai Kontroversi

Ketegangan terjadi saat saksi Retno tidak mampu memberikan jawaban yang jelas atas sejumlah pertanyaan mendasar yang diajukan oleh majelis hakim maupun kuasa hukum penggugat, Poltak Silitonga, terkait legalitas pencatatan tanah tersebut sebagai aset Pemda.

“Saksi hanya menyebutkan bahwa pencatatan dilakukan karena melihat dokumen. Namun saat ditanya dasar hukumnya, ia tidak bisa menjawab. Ini sangat janggal,” ungkap Poltak kepada awak media usai persidangan.

Yang lebih mengejutkan, lanjut Poltak, saksi mengaku tidak mengetahui proses penerbitan SK Gubernur Kalimantan Tengah yang menjadi dasar klaim atas tanah tersebut. Bahkan Retno secara terbuka menyatakan bahwa belum pernah ada proses serah terima resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun pihak lain kepada Pemkab Kobar terkait lahan itu.

Baca juga Artikel ini :   Antisipasi Banjir,Kodim 1015/Sampit Bersama OPD Kab.Kotim Gelar Pembersihan Sungai.

“Pernyataan ini sangat penting. Ini membuktikan bahwa Pemkab Kobar tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengklaim tanah tersebut sebagai milik daerah. Fakta ini jelas menguntungkan posisi hukum klien kami,” tegas Poltak.

Poltak menambahkan bahwa pihaknya akan mengungkap seluruh bukti dan fakta hukum dalam sidang pembuktian yang akan datang.

“Kami akan bongkar semuanya di sidang berikutnya. Ini bukan sekadar perkara tanah, tetapi soal keadilan dan transparansi hukum. Yang kami hadapi sebagai tergugat Bupati Kobar dan Gubernur Kalimantan Tengah, tetapi juga pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab atas pencatatan tanah tanpa dasar yang jelas,” ujarnya dengan tegas di hadapan wartawan.

Namun sangat disayangkan, ketika awak media berusaha meminta keterangan dari pihak kuasa hukum tergugat usai persidangan, mereka menolak diwawancarai dan langsung meninggalkan lokasi sidang tanpa memberikan pernyataan apa pun. Sikap tertutup tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan wartawan dan publik yang hadir.

Baca juga Artikel ini :   Anggota Satgas TMMD Ke-123, Dampingi Peternak Beri Makan Ikan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, minggu depan, Perkara ini terus menjadi sorotan publik mengingat luasnya lahan yang disengketakan serta keterlibatan sejumlah pejabat tinggi dalam birokrasi daerah.

(GUSTI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *